Majalengka - Atensinews.co.
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menggelar kegiatan penyuluhan dan sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Pelindungan Anak di Ranah Dalam Jaringan Tahun 2025–2029. Selasa. (11-08-2026)
Kegiatan tersebut bertempat di Saung Nganteur Kahayang, Salagedang, Kecamatan Sukahaji, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, dengan peserta yang didominasi ibu-ibu pengurus dan kader Partai PKS dari wilayah Subang, Majalengka, dan Sumedang.
Acara tersebut turut dihadiri Anggota DPR RI Dapil Jawa Barat IX, Ir. H. Ateng Sutiana, MBA, serta Sekretaris Fraksi PKS DPR RI, Hj. Ledia Hanifa A., S.Si., M.Psi.T.
Kegiatan ini menjadi momentum penting untuk memberikan pemahaman kepada para peserta mengenai pentingnya pelindungan anak di tengah perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang semakin pesat.
Dalam sambutannya, Ir. H. Ateng Sutiana, MBA menekankan pentingnya peran keluarga, khususnya orang tua, dalam memberikan pendampingan kepada anak ketika menggunakan teknologi digital.
Menurutnya, perkembangan teknologi memberikan berbagai manfaat bagi anak, terutama dalam bidang pendidikan, komunikasi, dan memperoleh informasi. Namun, di balik manfaat tersebut terdapat berbagai risiko yang perlu diantisipasi bersama.
Karena itu, orang tua diharapkan tidak hanya mengawasi penggunaan gawai dan internet oleh anak, tetapi juga membangun komunikasi yang baik agar anak merasa nyaman menyampaikan berbagai persoalan yang dihadapinya di dunia digital.
Perlindungan anak, lanjutnya, membutuhkan kepedulian bersama.
Tidak hanya pemerintah, tetapi juga keluarga, masyarakat, satuan pendidikan, serta berbagai pihak lainnya mempunyai peran dalam menciptakan lingkungan yang aman bagi tumbuh kembang anak.
Ledia Hanifa: Edukasi Digital Perlu Diperkuat
Sementara itu, kehadiran Hj. Ledia Hanifa A., S.Si., M.Psi.T, Sekretaris Fraksi PKS DPR RI, turut memberikan penguatan terhadap pentingnya edukasi dan pendampingan anak di era digital.
Melalui kegiatan tersebut, para peserta diajak memahami bahwa perkembangan teknologi harus diimbangi dengan kemampuan anak, orang tua, dan masyarakat dalam mengenali serta menghadapi berbagai risiko di ruang digital.
Edukasi kepada anak perlu dilakukan secara berkelanjutan agar mereka dapat menggunakan internet dan media sosial secara bijak, aman, sehat, dan bertanggung jawab.
Orang tua juga diharapkan mampu menjadi tempat pertama bagi anak untuk mendapatkan perlindungan dan informasi ketika menghadapi persoalan di dunia maya.
Perpres 87 Tahun 2025 Berlaku Sejak 5 Agustus 2025
Perpres Nomor 87 Tahun 2025 secara resmi ditetapkan dan diundangkan pada 5 Agustus 2025 serta berstatus berlaku. Peraturan tersebut mengatur Peta Jalan Pelindungan Anak di Ranah Dalam Jaringan Tahun 2025–2029 sebagai panduan bagi kementerian/lembaga serta pemerintah daerah dalam melaksanakan pelindungan anak di ruang digital.
Pemerintah menetapkan peta jalan tersebut untuk memberikan dasar pelaksanaan pelindungan anak di ranah dalam jaringan secara sistematis, terarah, dan terukur.
Dalam arah kebijakannya, peta jalan tersebut antara lain menekankan penguatan kapasitas anak, keluarga, dan masyarakat agar anak memiliki kemandirian serta ketahanan dalam memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
Selain itu, diperlukan penguatan jejaring kerja sama dan sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat untuk meningkatkan upaya pencegahan serta penanganan berbagai persoalan yang berkaitan dengan pelindungan anak di ruang digital.
Tiga Strategi Utama Pelindungan Anak
Peta Jalan Pelindungan Anak di Ranah Dalam Jaringan 2025–2029 memiliki tiga strategi utama, yakni pencegahan, penanganan, dan kolaborasi.
Strategi pencegahan diarahkan untuk mengurangi risiko penyalahgunaan teknologi informasi dan komunikasi terhadap anak.
Strategi penanganan berkaitan dengan upaya menghadapi berbagai bentuk penyalahgunaan teknologi yang dapat berdampak terhadap anak.
Sedangkan strategi kolaborasi menekankan pentingnya keterlibatan berbagai pemangku kepentingan agar pelindungan anak di ruang digital dapat dilakukan secara bersama-sama dan berkelanjutan.
Kegiatan yang berlangsung di Saung Nganteur Kahayang tersebut diikuti ibu-ibu pengurus dan kader PKS dari Subang, Majalengka, dan Sumedang.
Selain mendapatkan pemahaman mengenai Perpres Nomor 87 Tahun 2025, kegiatan tersebut juga menjadi ajang silaturahmi dan memperkuat komunikasi antarpengurus serta kader PKS dari sejumlah daerah.
Para peserta diharapkan dapat membawa pengetahuan yang diperoleh dalam kegiatan tersebut ke lingkungan keluarga dan masyarakat masing-masing.
Dengan semakin luasnya penggunaan internet dan media sosial oleh anak-anak, peran orang tua menjadi semakin penting. Anak perlu diberikan ruang untuk mengenal dan memanfaatkan teknologi, namun tetap harus mendapatkan pendampingan dan perlindungan.
Kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran bersama bahwa pelindungan anak bukan hanya tanggung jawab pemerintah, melainkan tanggung jawab seluruh elemen masyarakat.
Melalui sinergi antara keluarga, masyarakat, pemerintah, dan berbagai pemangku kepentingan, diharapkan tercipta ruang digital yang lebih aman, sehat, edukatif, dan ramah bagi anak-anak Indonesia.
Lindungi Anak di Dunia Nyata, Dampingi dan Lindungi Anak di Dunia Digital.”
(Iding)


0 Komentar