Payakumbuh – Atensinews.co.

Proyek pembangunan SDN 54 di Kelurahan Piliang, Payakumbuh Barat, yang menyerap anggaran lebih dari Rp1,6 miliar, menuai sorotan tajam dan protes dari masyarakat akibat maraknya kejanggalan dalam tata kelola pelaksanaannya.

Berdasarkan peninjauan langsung dan himpunan fakta di lapangan, proyek dengan mekanisme Swakelola ini menghadapi berbagai permasalahan serius, mulai dari pengunduran diri panitia inti, ketiadaan dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB), hingga pengabaian standar keselamatan kerja.

Kisruh Kepengurusan dan Misteri RAB Rp1,6 Miliar

Pelaksanaan proyek yang awalnya dibentuk dengan melibatkan 6 orang panitia pelaksana swakelola mengalami pincang setelah separuh anggotanya, termasuk Ketua Pelaksana, mengundurkan diri di tengah jalan tanpa penjelasan maupun penunjukan pengganti yang jelas.

Saat dikonfirmasi di lokasi, Kepala Sekolah SDN 54 banyak tidak mengetahui rincian teknis pembangunan, bahkan dokumen RAB senilai Rp1,6 miliar tersebut tidak berada di tangan pihak sekolah. Sementara itu, pihak pengawas pembangunan yang diketahui bernama Ega tidak dapat dihubungi, nomor telepon tidak diangkat, pesan WhatsApp tidak dibalas, serta tidak pernah terlihat di lokasi proyek.

Pengabaian Keselamatan Kerja dan Hak Warga Setempat

Proyek bernilai miliaran rupiah ini juga disorot karena mengabaikan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3):
 
1. Perancah atau scaffolding yang digunakan di lapangan hanya terbuat dari bambu dan dinilai membahayakan keselamatan para pekerja.

2. Tidak satupun pekerja yang mengenakan perlengkapan keselamatan standar, seperti helm pengaman, sepatu khusus, rompi, maupun tersedianya kotak P3K di lokasi.
 
3. Meskipun menggunakan skema Swakelola yang seharusnya melibatkan partisipasi warga setempat, tidak ada satupun warga Kelurahan Piliang yang dipekerjakan dalam proyek tersebut, di mana seluruh tenaga kerja didatangkan dari luar.

Sengketa Lahan Warga dan Sikap Bungkam Dinas Terkait

Persoalan lain yang memicu kemarahan warga adalah penggunaan sebagian tanah milik warga untuk bangunan sekolah tanpa adanya penyelesaian, izin yang jelas, maupun kesepakatan ganti rugi di awal. Pihak sekolah disebut baru berjanji membayarkan ganti rugi apabila nantinya terdapat sisa anggaran di akhir proyek.

Menanggapi berbagai rentetan masalah tersebut, pihak Dinas Pendidikan Kota Payakumbuh hingga saat ini masih bungkam dan belum memberikan penjelasan, klarifikasi, maupun tindakan nyata terkait pengelolaan proyek di SDN 54 Kelurahan Piliang ini.

(Aweng)