Payakumbuh - Atensinews.co.
"Keberingasan" Ketua Satgas Penegak Perda Kota Payakumbuh Dewi Novita (Centong) mengepung dan menghalau Pedagang Kaki Lima (PKL) di sepanjang Jalan Imam Bonjol Kecamatan Payakumbuh Barat masih menyisakan kesedihan Pedagang kecil yang lapaknya ditertibkan menggunakan alat berat.
Berdalih Penegakan Perda Trantibum No.1 Tahun 2022 Dewi Centong juga terpantau beberapa kali melakukan "Penangkapan" di beberapa Tempat Hiburan Malam (THM), Centong Pernah Menangkap dan mengirim 7 Orang Wanita ke Andam Dewi Solok.
Bahkan Perda itu jualah yang menjadi tameng Centong mengatur Lalu Lintas di Sepanjang Jalan Batang Agam.
Pada Perhelatan Turnamen Sepakbola Walikota Cup, Centong dan Pasukannya turut ambil bagian dengan dalih Pengamanan, tidak disebut Apa Perda yang ditegakkan di Lapangan Sepakbola Kapten Tantawi tersebut.
Pun Pada Indonesia Horse Racing (Pacu Kuda) pada 23 Agustus 2026 di Lapangan Pacu Kuda Kubu Gadang, Puluhan Pol-PP turut diterjunkan.
"Sagalo ka dikakok" Pol-PP Payakumbuh dapat sorotan Tokoh Masyarakat (Tomas) Kota Payakumbuh, Sutan Malenggang di Langik).
SML Menyentil Kasatgas Penegak Perda yang terindikasi tebang pilih dalam melakukan Penindakan,
"Walikota dan Sekda sudah jelas Melanggar Perda No.13 Tahun 2016, Kenapa Ibuk Centong tidak melakukan Penindakan terhadap mereka, Harusnya adil dan tidak tebang pilih dalam penegakan Perda" Katanya.
"Jangan hanya berani menertibkan PKL yang tidak memiliki sumber daya untuk "melawan", Walikota dan Sekda yang sudah terang-terangan merugikan Kaum Adat (Tanah Ulayat), Kenapa tidak berani ditindak?" Lanjutnya bertanya.
Sebagaimana diketahui bahwa Sekda Payakumbuh Rida Ananda telah mengajukan Alas Hak untuk Penerbitan Sertifikat Hak Pakai (SHP) Lahan bekas Pasar Payakumbuh Blok Barat yang terbit pada 20 Januari 2026 dengan Nomor SHP : 03.06.000003606.0.
Adapun Alas Hak yang diajukan Rida Ananda untuk Penerbitan SHP adalah Surat Pernyataan Penguasaan fisik bidang tanah dan bukti pernyataan aset yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kota Payakumbuh, tercatat di Kartu Inventaris Barang (KIB) sejak Tahun 2013.
Padahal setelah KIB dicatatkan, terjadilah Kesepakatan antara Pemko Payakumbuh dan DPRD yang dituangkan kedalam Rumusan Perda No.13 Tahun 2016.
Pasal 15,16,17 dan 30 mengesahkan Lahan Pasar Payakumbuh adalah Tanah Ulayat dan sudah dicatatkan menjadi Lembaran Negara setelah mendapatkan Pengesahan oleh Mentreri Dalam Negeri (Mendagri) Pada tahun 2016.
Idem dengan Perda Provinsi Sumatera Barat No.82 Tahun 1984 yang menyatakan Pasar Serikat Payakumbuh berdiri diatas Tanah Ulayat Nagori Koto Nan Ompek dan Koto Nan Godang.
Namun entah apa yang "merasuki" Rida Ananda dengan "sengaja" Melanggar Perda No.13 Tahun 2016 Tanah Ulayat, lalu mengubah Alas Hak Penerbitan SHP dengan mengklaim Penguasaan Fisik bidang tanah dan bukti pernyataan aset yang ditanda tangani oleh Sekretaris Daerah Kota Payakumbuh Rida Ananda.
"Indikator Pelanggaran Perda No.13 Tahun 2016 itukan jelas sekali dengan Menghilangkan Frasa Tanah Ulayat lalu menggantinya sepihak dengan Penguasaan Fisik Bidang Tanah sejak tahun 2013" Tukuknya.
Dan SML yakin sekali bahwa Walikota Payakumbuh Dr.Zulmaeta secara bersama-sama telah Melanggar Perda No.13 Tahun 2016, seharusnya keduanya ditindak juga Oleh Dewi Centong, Berani?
( Aweng )


0 Komentar