Payakumbuh - Atensinews.co.
Lembaga Kontrol dan Advokasi Elang Indonesia menyampaikan surat terbuka sekaligus peringatan tegas kepada seluruh Ketua RT, RW, serta perangkat Kelurahan se-Kota Payakumbuh dan Kabupaten Lima Puluh Kota. Peringatan ini menyusul banyaknya laporan warga yang merasa dirugikan terkait pendataan Bantuan Sosial (Bansos), khususnya pengkategorian warga ke dalam Desil 6.
Berdasarkan pedoman penetapan kelayakan penerima bansos, warga yang masuk kategori Desil 6 sebenarnya bukan kelompok sasaran utama bantuan. Ciri-ciri warga Desil 6 antara lain:
1. Memiliki tempat tinggal yang layak serta kepemilikan aset yang memadai;
2. Memiliki pendapatan dan pengeluaran yang relatif stabil dan relatif aman dari risiko kemiskinan;
3. Taraf hidup termasuk kelompok menengah ke bawah, dianggap sudah cukup mandiri secara finansial.
Artinya, warga dengan kriteria tersebut sebenarnya tidak layak menerima bansos yang ditujukan bagi kelompok paling rentan.
Namun di lapangan, justru banyak warga yang masuk kategori Desil 6 tetap dimasukkan ke dalam daftar penerima bansos, sementara warga yang benar-benar membutuhkan justru tidak terdata. Hal ini memicu dugaan kuat adanya kolusi, nepotisme, dan manipulasi data dalam proses verifikasi dan validasi pendataan.
LSM Elang Indonesia menegaskan: pemalsuan data dalam pendataan penerima bantuan sosial bukan sekadar kesalahan administrasi, itu tindak pidana yang memiliki landasan hukum tegas.
Berikut ketentuan yang berlaku:
- Pasal 11 ayat (3) UU No. 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin
Setiap orang yang memalsukan data dalam proses verifikasi dan validasi masyarakat dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun.
- Pasal 43 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2011
Jika pemalsuan data berakibat pada penyalahgunaan dana bantuan sosial, pelaku dapat dijerat pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda maksimal Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah).
- Pasal 263 KUHP — Pemalsuan Surat/Dokumen
Jika data yang dimanipulasi dituangkan dalam dokumen resmi, pelaku juga dapat dijerat pasal ini.
- Pasal 378 KUHP — Penipuan
Jika terbukti ada tipu daya yang digunakan untuk mengelabui pemerintah agar mencairkan bantuan, ancaman pidana penjara hingga 4 tahun.
Lembaga Kontrol dan Advokasi Elang Indonesia menyatakan akan melakukan pengecekan silang dan verifikasi mandiri terhadap data yang beredar.
"Apabila kami menemukan data yang tidak sinkron antara kondisi nyata di lapangan dengan data yang tercatat dalam daftar penerima bansos, kami tidak akan ragu menyusun laporan resmi dan menyerahkannya langsung kepada aparat penegak hukum," tegas pernyataan tersebut.
Pihaknya juga mengingatkan seluruh perangkat kelurahan, RT, RW, maupun tim pendata agar segera memperbaiki data yang keliru sebelum masalah ini berlanjut ke ranah pidana. Bantuan sosial bukan hak semata, melainkan amanat negara untuk mereka yang benar-benar membutuhkan, dan memanipulasinya sama saja dengan merampas hak orang yang lebih memerlukan.
Berita ini juga menjadi ajakan bagi warga yang merasa namanya tidak layak masuk daftar atau justru tidak masuk padahal sangat membutuhkan, untuk menyampaikan laporan dan bukti nyata kepada pihak berwenang maupun awak media agar keadilan dapat ditegakkan.
( Aweng )


0 Komentar