![]() |
| Foto : Tampak Depan Halaman Kompleks SMK Negeri 1 Gunungsitoli / Istimewa. |
Gunungsitoli – Atensinews.co.
Praktik pengutipan biaya berkedok Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) di lingkungan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 1 Gunungsitoli menuai sorotan publik. Kebijakan penarikan iuran bulanan dari para siswa ini dinilai membebani para orang tua wali murid dan diduga bertentangan dengan aturan yang berlaku bagi satuan pendidikan negeri.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pungutan tersebut dibebankan kepada para siswa dengan nominal tertentu per bulan, di mana bukti pembayaran dicatat menggunakan kartu iuran dan disahkan melalui paraf penerimaan oleh bendahara terkait. Kebijakan ini disinyalir telah berlangsung cukup lama dan mencakup siswa dari berbagai tingkatan kelas.
"Kami sudah membayar sumbangan itu dua puluh ribu per bulan. Saya sendiri sudah melunasi pembayaran dari bulan Juli 2025 hingga Juni 2026," ujar salah seorang siswa SMKN 1 Gunungsitoli yang identitasnya dirahasiakan.
Kacabdisdik Tegaskan Kebijakan Larangan Pungutan di Sekolah Negeri
Menanggapi persoalan tersebut, Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Cabdisdik) XIII Provinsi Sumatera Utara Agustinus Hulu menegaskan sikap tegasnya. Merespons praktik pungutan di sekolah negeri, pimpinan Cabdisdik tersebut menyatakan bahwa kebijakan pengutipan semacam itu pada prinsipnya telah dilarang sejak dulu.
"Dari dulu hal tersebut telah dilarang. Sekolah negeri dilarang melakukan pungutan liar atau penarikan iuran wajib yang membebani orang tua siswa, karena operasional sekolah sudah diatur melalui mekanisme anggaran pemerintah," tegas Agustinus saat dikonfirmasi.
Saat ditanya terkait dengan dugaan aliran dana sumbangan tersebut, dirinya menjawab dengan tegas bahwa pihaknya tidak menerima aliran dana tersebut.
"Tidak ada itu pak, tidak ada tidak ada. Bagian - bagian aliran dana itu", tegasnya.
Aturan dan regulasi yang ada secara ketat membatasi pihak sekolah negeri untuk melakukan penarikan iuran wajib kepada peserta didik, mengingat kebutuhan operasional sekolah semestinya telah ditopang oleh alokasi anggaran pemerintah seperti Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan sumber pendanaan sah lainnya.
Tanggapan Kepala Sekolah SMKN 1 Gunungsitoli
Sementara itu, saat dikonfirmasi terkait adanya kartu iuran dan penarikan dana bulanan tersebut, Kepala Sekolah SMKN 1 Gunungsitoli Edi Zendrato memberikan tanggapan. Pihaknya berdalih bahwa kebijakan penarikan tersebut merupakan bentuk partisipasi atau sumbangan sukarela dari komite sekolah dan orang tua murid guna menutupi kekurangan pembiayaan operasional tertentu.
"Pungutan atau iuran tersebut bukan merupakan paksaan, melainkan hasil kesepakatan bersama melalui rapat komite dengan orang tua siswa untuk mendukung fasilitas dan kebutuhan penunjang belajar yang belum terakomodir," ujar Edi selaku Kepala Sekolah.
Desakan Evaluasi dan Pengawasan Ketat
Meski pihak sekolah berdalih sebagai sumbangan sukarela melalui komite, polemik dugaan pungutan berkedok SPP ini tetap memicu keresahan dan perdebatan di tengah masyarakat. Sejumlah kalangan mendesak instansi berwenang, termasuk Inspektorat dan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, untuk segera turun tangan melakukan investigasi mendalam agar marwah dunia pendidikan tetap transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
(PZ)


0 Komentar