Gugatan KSP3 Nias Masuk Tahap Pemeriksaan Bukti dan Saksi Tambahan

Foto Ilustrasi

 
GUNUNGSITOLI, ATENSINEWS.idPerkara gugatan sederhana antara Koperasi Simpan Pinjam Pengembangan Pedesaan Nias (KSP3 Nias) dan dua anggotanya yang merupakan pasangan suami istri serta pernah menjabat sebagai pengurus KSP3 Nias, kini memasuki tahap pemeriksaan bukti dan saksi tambahan dari pihak Tergugat. Kedua Tergugat diketahui berprofesi sebagai guru berstatus PNS.

Sidang perkara Nomor 12/Pdt.G.S/2026/PN Gst tersebut digelar di Pengadilan Negeri Gunungsitoli pada Selasa (15/9/2026).

Dalam gugatannya, KSP3 Nias mendalilkan adanya kewajiban pembayaran pinjaman yang belum diselesaikan oleh para Tergugat. Koperasi tersebut meminta pengadilan menyatakan para Tergugat melakukan wanprestasi serta menghukum keduanya membayar kewajiban sebagaimana diperhitungkan dalam gugatan.

Ketua KSP3 Nias, Yustinus Mendrofa, S.E., menjelaskan bahwa dalam petitum yang diajukan, KSP3 Nias merinci kewajiban yang harus dibayarkan oleh para Tergugat. Perhitungan tersebut meliputi sisa pokok pinjaman, bunga atau jasa, serta denda. Adapun total kewajiban yang dimohonkan untuk dibayarkan kepada KSP3 Nias mencapai Rp488.560.000.

KSP3 Nias juga meminta pengadilan menyatakan sah sejumlah dokumen yang menjadi dasar hubungan pinjaman, antara lain Surat Tanda Terima Brog Nomor 2832 tertanggal 21 Maret 2018, Surat Perjanjian Pinjaman Nomor 150-04-000034811 tertanggal 16 Desember 2020, serta surat pernyataan pengakuan utang tertanggal 17 Desember 2020.

Selain tuntutan pembayaran, Penggugat meminta pengadilan menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap aset yang disebut dalam gugatan.

KSP3 Nias juga meminta hak untuk menjual atau melelang agunan guna melunasi kewajiban para Tergugat apabila gugatan dikabulkan. Dalam petitumnya disebutkan pula permintaan agar aset lainnya turut menjadi jaminan apabila nilai agunan yang telah diserahkan tidak mencukupi untuk menutup seluruh kewajiban.

Koperasi tersebut turut meminta uang paksa atau dwangsom sebesar Rp1 juta per hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap, serta pembayaran biaya perkara.

Meski demikian, seluruh tuntutan tersebut masih merupakan permohonan Penggugat dan belum menjadi putusan pengadilan. Persidangan yang digelar pada Selasa merupakan bagian dari proses pemeriksaan perkara, dengan agenda pemeriksaan surat bukti tambahan dan saksi tambahan dari pihak Tergugat.

Karena perkara masih berjalan, belum terdapat putusan yang menyatakan para Tergugat terbukti melakukan wanprestasi maupun yang mengabulkan tuntutan pembayaran sebesar Rp488,56 juta tersebut.

Perkara tersebut sekaligus menunjukkan bahwa kewajiban pinjaman yang tidak terselesaikan dapat berkembang menjadi sengketa perdata apabila tidak ditemukan penyelesaian antara pihak pemberi dan penerima pinjaman.

Bagi anggota koperasi yang memiliki kewajiban pembayaran, penyelesaian secara langsung melalui mekanisme yang tersedia di koperasi dapat menjadi pilihan sebelum persoalan berkembang menjadi sengketa di pengadilan. Komunikasi mengenai tunggakan, kemampuan pembayaran, maupun kemungkinan penyelesaian kewajiban perlu dilakukan melalui jalur resmi dan sesuai ketentuan perjanjian. (YH)

0 Komentar