![]() |
| Foto Ilustrasi |
GUNUNGSITOLI,
ATENSINEWS.id — Perkara gugatan sederhana antara Koperasi Simpan Pinjam Pengembangan
Pedesaan Nias (KSP3 Nias) dan dua anggotanya yang merupakan pasangan suami
istri serta pernah menjabat sebagai pengurus KSP3 Nias, kini memasuki tahap
pemeriksaan bukti dan saksi tambahan dari pihak Tergugat. Kedua Tergugat
diketahui berprofesi sebagai guru berstatus PNS.
Sidang perkara Nomor 12/Pdt.G.S/2026/PN Gst tersebut digelar di
Pengadilan Negeri Gunungsitoli pada Selasa (15/9/2026).
Dalam gugatannya, KSP3 Nias
mendalilkan adanya kewajiban pembayaran pinjaman yang belum diselesaikan oleh
para Tergugat. Koperasi tersebut meminta pengadilan menyatakan para Tergugat
melakukan wanprestasi serta menghukum keduanya membayar kewajiban sebagaimana
diperhitungkan dalam gugatan.
Ketua KSP3 Nias, Yustinus Mendrofa, S.E., menjelaskan bahwa dalam
petitum yang diajukan, KSP3 Nias merinci kewajiban yang harus dibayarkan oleh
para Tergugat. Perhitungan tersebut meliputi sisa pokok pinjaman, bunga atau
jasa, serta denda. Adapun total kewajiban yang dimohonkan untuk dibayarkan
kepada KSP3 Nias mencapai Rp488.560.000.
KSP3 Nias juga meminta
pengadilan menyatakan sah sejumlah dokumen yang menjadi dasar hubungan
pinjaman, antara lain Surat Tanda Terima Brog Nomor 2832 tertanggal 21 Maret
2018, Surat Perjanjian Pinjaman Nomor 150-04-000034811 tertanggal 16 Desember
2020, serta surat pernyataan pengakuan utang tertanggal 17 Desember 2020.
Selain tuntutan pembayaran,
Penggugat meminta pengadilan menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap
aset yang disebut dalam gugatan.
KSP3 Nias juga meminta hak
untuk menjual atau melelang agunan guna melunasi kewajiban para Tergugat apabila
gugatan dikabulkan. Dalam petitumnya disebutkan pula permintaan agar aset
lainnya turut menjadi jaminan apabila nilai agunan yang telah diserahkan tidak
mencukupi untuk menutup seluruh kewajiban.
Koperasi tersebut turut
meminta uang paksa atau dwangsom sebesar Rp1 juta per hari sejak putusan
berkekuatan hukum tetap, serta pembayaran biaya perkara.
Meski demikian, seluruh
tuntutan tersebut masih merupakan permohonan Penggugat dan belum menjadi
putusan pengadilan. Persidangan yang digelar pada Selasa merupakan bagian dari
proses pemeriksaan perkara, dengan agenda pemeriksaan surat bukti tambahan dan
saksi tambahan dari pihak Tergugat.
Karena perkara masih
berjalan, belum terdapat putusan yang menyatakan para Tergugat terbukti
melakukan wanprestasi maupun yang mengabulkan tuntutan pembayaran sebesar
Rp488,56 juta tersebut.
Perkara tersebut sekaligus
menunjukkan bahwa kewajiban pinjaman yang tidak terselesaikan dapat berkembang
menjadi sengketa perdata apabila tidak ditemukan penyelesaian antara pihak pemberi
dan penerima pinjaman.
Bagi anggota koperasi yang memiliki kewajiban pembayaran, penyelesaian secara langsung melalui mekanisme yang tersedia di koperasi dapat menjadi pilihan sebelum persoalan berkembang menjadi sengketa di pengadilan. Komunikasi mengenai tunggakan, kemampuan pembayaran, maupun kemungkinan penyelesaian kewajiban perlu dilakukan melalui jalur resmi dan sesuai ketentuan perjanjian. (YH)


0 Komentar