Payakumbuh - Atensinews.co.
Pembangunan gedung Sekolah Dasar Negeri (SDN) 54 di Kelurahan Piliang, Kecamatan Payakumbuh Barat, yang menelan anggaran mencapai lebih dari Rp1,6 miliar melalui mekanisme swakelola, kini menyisakan deretan tanda tanya besar sekaligus potensi pelanggaran aturan hukum pengadaan barang dan jasa pemerintah. Proyek yang seharusnya menjadi sarana penunjang pendidikan justru berjalan di tengah kekacauan kepanitiaan, ketidakjelasan administrasi, serta pengabaian syarat-syarat mutlak pelaksanaan swakelola.
Setengah Panitia Mundur, Diduga Karena Kurang Transparansi Pembelanjaan
Sejak awal pembentukan, panitia pelaksana pembangunan beranggotakan enam orang. Namun di tengah proses pekerjaan, sebanyak tiga orang, termasuk Ketua Pelaksana, mengundurkan diri. Kini terungkap alasan di balik pengunduran diri tersebut: kepala sekolah dinilai tidak transparan dalam hal pembelanjaan bahan bangunan.
Diketahui, pembelian bahan-bahan konstruksi seharusnya melalui proses survei harga sekaligus pengecekan kualitas barang agar sesuai standar. Namun dalam proyek ini, proses pembelanjaan berjalan tertutup, tiga panitia lainnya bahkan tidak dilibatkan, tidak diberitahu berapa harga yang dibayarkan, dan tidak diajak melakukan pengecekan kualitas maupun kuantitas barang yang masuk. Ketiadaan keterbukaan inilah yang memicu ketidakpercayaan, hingga separuh panitia memilih mundur. Hingga saat ini tidak ada penjelasan resmi maupun penunjukan pengganti secara sah. Struktur kepanitiaan menjadi tidak lengkap dan lemah, padahal seluruh tanggung jawab pengelolaan anggaran dan pelaksanaan pekerjaan berada di pundak lembaga tersebut.
Ketua Komite Sekolah Sempat Ditanya: "Saya Tidak Terlibat Sama Sekali"
Awak media juga menelusuri hingga ke jajaran pengelola sekolah lainnya, termasuk mengonfirmasi langsung kepada Ketua Komite SDN 54. Ketika ditanya apakah beliau ikut serta dalam kepanitiaan pembangunan tersebut, jawabannya justru semakin mempertegas ketidakjelasan struktur pelaksanaan:
"Saya tidak sama sekali terlibat dalam kepengurusan pembangunan ini," ujar Ketua Komite secara tegas.
Fakta ini semakin menimbulkan pertanyaan: jika komite sekolah, yang seharusnya menjadi perpanjangan tangan masyarakat dalam pengawasan, tidak dilibatkan, dan separuh panitia sudah keluar karena tidak diberi tahu urusan belanja, lalu siapa sebenarnya yang memegang kendali pembelian bahan dan anggaran ini?
Kepala Sekolah Tak Kuasai RAB, Dokumen Penting Hilang dari Jangkauan
Saat awak media meninjau langsung ke lokasi dan mencoba mengonfirmasi kepada Kepala Sekolah SDN 54, ditemukan fakta yang sangat mengganjal: pejabat yang memimpin lembaga tersebut justru banyak tidak mengetahui rincian pembangunan. Bahkan dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) senilai Rp1,6 miliar, yang menjadi dasar seluruh perhitungan dan pelaksanaan fisik, tidak berada di tangan pihak sekolah. Awak media juga berupaya menemui pengawas pembangunan untuk meminta penjelasan sekaligus melihat dokumen RAB, namun hingga kini sosok tersebut sulit ditemui.
Perancah Hanya dari Bambu, Tanah Warga Belum Tuntas Diselesaikan
Di lokasi proyek, pembangunan tetap berjalan dengan perancah yang hanya mengandalkan batang bambu, jauh dari standar keselamatan kerja yang layak untuk proyek bernilai miliaran rupiah. Selain itu, sebagian lahan yang dipakai untuk pembangunan ternyata belum tuntas penyelesaiannya dengan warga sekitar, namun pekerjaan tetap dipaksakan berlanjut.
Ketua LSM Elang Indonesia: "Ini Bukan Lagi Swakelola, Ini Penyimpangan yang Bisa Berujung Pidana"
Menanggapi rangkaian kejanggalan yang terungkap di lapangan, termasuk alasan pengunduran diri panitia yang merujuk pada ketidaktransparan pembelanjaan, Wisran, Ketua Umum LSM Elang Indonesia, menyampaikan sorotan tajam sekaligus penegasan hukum yang mengkhawatirkan.
"Tiga orang panitia mundur karena tidak diberi tahu soal belanja bahan? Ketua Komite saja tidak dilibatkan? Kepala sekolah tidak pegang RAB? Ini bukan sekadar kejanggalan, ini tanda bahwa ada yang sengaja ditutup-tutupi. Kalau pembelian bahan saja tidak diawasi oleh panitia, lalu siapa yang menentukan harga dan kualitasnya? Rakyat berhak curiga ada permainan di baliknya," tegas Wisran dengan nada geram.
Ia kemudian menguraikan secara rinci pelanggaran-pelanggaran yang terlihat nyata berdasarkan fakta di lapangan:
Pertama — Jika pekerjaan diserahkan ke pihak ketiga tanpa tender → Pidana Korupsi:
"Swakelola itu artinya dikerjakan sendiri oleh panitia yang dibentuk. Kalau kenyataannya di lapangan pekerjaan ini sudah dikerjakan pihak lain, kontraktor atau vendor, tanpa proses tender yang sah, maka itu melanggar Pasal 82 ayat (2) Perpres No. 16 Tahun 2018. Dan ini bukan sekadar kesalahan prosedur. Ini masuk ranah Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara. Semua pihak yang menandatangani dokumen ini bisa dimintai pertanggungjawaban pidana," jelas Wisran.
Kedua — Tidak Ada Pengawas Teknis = Tanggung Jawab Pribadi Pejabat:
"Untuk nilai di atas Rp1 miliar, Pasal 83 ayat (3) Perpres No. 16 Tahun 2018 mewajibkan adanya pengawas teknis bersertifikat. Di sini pengawasnya saja sulit ditemui. Kalau tidak ada pengawasan teknis yang sah, maka seluruh kerugian yang terjadi, baik secara kualitas maupun biaya , menjadi tanggung jawab pribadi pejabat yang mengesahkan anggaran ini. Uang negara tidak boleh dipertaruhkan begitu saja tanpa pengawasan yang jelas," tandasnya.
Ketiga, Panitia Berantakan, Pembelanjaan Tertutup & RAB Tidak Dikuasai = Melanggar Aturan LKPP:
"Peraturan LKPP No. 3 Tahun 2021 sudah tegas: panitia pelaksana swakelola harus utuh, transparan, dan memahami sepenuhnya dokumen pekerjaan. Proses pembelanjaan wajib melibatkan tim agar harga wajar dan kualitas terjamin. Kalau panitia tidak tahu berapa belanja bahan, tidak diajak survei harga, lalu mundur karena tidak dipercaya, ini pelanggaran prinsip swakelola yang paling mendasar. Bagaimana mungkin Rp1,6 miliar dikelola tanpa keterbukaan sedikit pun?" tanya Wisran.
Keempat, Keselamatan Kerja Diabaikan & Tanah Warga Dipakai Tanpa Izin:
"Perancah bambu untuk proyek miliaran rupiah? Tidak ada alat pelindung diri? Itu melanggar UU Ketenagakerjaan sekaligus membahayakan nyawa pekerja. Belum lagi tanah warga dipakai tanpa penyelesaian ganti rugi yang sah, ini perampasan hak warga atas nama pembangunan sekolah. Semua ini menunjukkan satu hal: tidak ada yang benar-benar mengawasi, tidak ada yang bertanggung jawab," ujarnya.
Potensi Pelanggaran Hukum yang Makin Jelas Terlihat
Nilai proyek yang menembus di atas Rp1 miliar menuntut kepatuhan ketat terhadap aturan swakelola. Namun fakta-fakta di lapangan justru memunculkan dugaan kuat adanya pelanggaran hukum.
Pertama, jika dalam pelaksanaan ini pekerjaan ternyata diserahkan kepada pihak ketiga atau kontraktor tanpa proses tender yang sah, maka itu melanggar tegas Pasal 82 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, yang menyatakan bahwa pekerjaan swakelola wajib dikerjakan sendiri oleh instansi pelaksana dan tidak boleh diserahkan kepada penyedia atau kontraktor. Pelanggaran ini bukan sekadar penyimpangan prosedur, melainkan dapat menjerat pihak terkait dalam dugaan kerugian keuangan negara berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kedua, untuk proyek swakelola bernilai di atas Rp1 miliar, Pasal 83 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 mewajibkan adanya pendampingan pengawas teknis atau fasilitator yang bersertifikasi keahlian. Jika pengawas teknis tidak ada atau sekadar nama di atas kertas, maka seluruh proses pengawasan menjadi tidak sah dan tanggung jawab atas segala kerugian yang timbul jatuh kepada pejabat yang menandatangani dokumen pelaksanaan.
Ketiga, ketidaklengkapan panitia, ketidaktransparanan pembelanjaan bahan, serta tidak dipahaminya dokumen anggaran oleh pihak yang bertanggung jawab juga bertentangan dengan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 3 Tahun 2021, yang mengatur bahwa panitia pelaksana swakelola harus utuh, aktif, transparan, dan memahami sepenuhnya dokumen serta ruang lingkup pekerjaan. Pekerjaan tidak boleh berjalan jika struktur kepanitiaan sudah berantakan tanpa penggantian yang sah.
Pertanyaan yang Menunggu Jawaban
Hingga berita ini diturunkan, Dinas Pendidikan Kota Payakumbuh belum memberikan penjelasan resmi terkait seluruh kejanggalan tersebut. Publik pun kini mempertanyakan:
- Siapa sebenarnya yang memegang kendali atas RAB dan anggaran jika Kepala Sekolah tidak mengantonginya?
- Mengapa pembelian bahan bangunan tidak melibatkan panitia lain, dan siapa yang menentukan harga serta kualitasnya?
- Ke mana perginya ketua dan separuh panitia yang mundur, dan apakah alasan ketidaktransparan pembelanjaan ini akan ditindaklanjuti?
- Apakah pekerjaan ini sebenarnya sudah diserahkan kepada pihak ketiga tanpa prosedur yang benar?
- Di mana pengawas teknis yang wajib ada untuk proyek senilai ini?
- Mengapa Ketua Komite Sekolah sama sekali tidak dilibatkan?
- Dan yang paling mendasar, siapa yang akan bertanggung jawab jika terjadi kerugian negara akibat penyimpangan yang terus berjalan?
Satu hal yang menjadi pemahaman bersama: swakelola berarti dikerjakan sendiri oleh panitia yang dibentuk, secara terbuka, bersama-sama, dan dapat dipertanggungjawabkan. Jika panitia mundur karena ditutup-tutupi, komite tidak tahu apa-apa, dokumen anggaran tak dikuasai siapa pun, dan pengawasan tak jelas, maka yang berjalan di SDN 54 ini bukan lagi pelaksanaan swakelola sebagaimana diatur undang-undang, melainkan sebuah proses yang penuh ketidakpastian dan berpotensi merugikan keuangan negara.
Sambil menunggu penjelasan resmi, Wisran menegaskan: "Kami meminta Inspektorat Kota segera turun melakukan audit khusus terhadap pembelanjaan bahan bangunan ini. Jangan biarkan uang rakyat habis begitu saja tanpa pertanggungjawaban yang jelas. Kalau perlu, kejaksaan pun harus meninjau kasus ini. Keadilan harus ditegakkan, bukan untuk siapa-siapa, tapi demi masa depan pendidikan anak-anak kita sendiri."
( Mahwel )


0 Komentar