Soroti Pembangunan Rabat Beton Dusun 3 Banyumas, Publik Dorong Pemeriksaan Lintas Instansi dan Bukaan Dokumen Anggaran


Lampung Selatan – Atensinews.co.

Proyek pembangunan rabat beton di Dusun 3, Desa Banyumas, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lampung Selatan, dengan alokasi anggaran sebesar Rp60.964.000, menuai sorotan dan pertanyaan dari masyarakat. Publik mendesak Pemerintah Desa Banyumas untuk membuka secara transparan rincian Rencana Anggaran Biaya (RAB), volume pekerjaan, harga satuan material, upah pekerja, hingga realisasi penggunaan anggaran di lapangan.

Pekerjaan fisik tersebut tercatat memiliki panjang sekitar 83 meter, lebar 2 meter, dan ketebalan 12 sentimeter, dengan estimasi volume beton secara matematis mencapai sekitar 19,92 meter kubik. Berbagai informasi yang beredar di tengah masyarakat mencatat perkiraan penggunaan material seperti sabes 2 dam senilai Rp1.400.000, split 4 dam sekitar Rp8.000.000, pasir 4 dam sekitar Rp4.800.000, sekitar 110 sak semen, upah pekerja sekitar Rp5.000.000, serta biaya konsumsi sebesar Rp1.000.000. Kendati demikian, rincian tersebut masih memerlukan verifikasi resmi guna melihat struktur penggunaan keseluruhan anggaran secara utuh.

Pentingnya Kesesuaian Spesifikasi dan Pengukuran Fisik

Sorotan publik berfokus pada kesesuaian antara anggaran yang ditetapkan dengan volume serta spesifikasi teknis pekerjaan yang terealisasi di lapangan. Pengukuran fisik secara langsung serta pemeriksaan komposisi campuran beton—seperti jumlah penggunaan 110 sak semen terhadap mutu beton yang dipersyaratkan dalam RAB—dianggap krusial agar persoalan tidak sekadar dijawab dengan klaim bahwa pekerjaan telah selesai.

Masyarakat menuntut keterbukaan terkait dokumen pendukung seperti:

* Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan rincian komponen lain seperti mobilisasi, alat kerja, maupun administrasi.
* Bukti pembelian dan nota belanja material di lapangan.
* Rincian pembayaran upah pekerja serta dokumentasi pelaksanaan kegiatan.

Desakan Pengawasan oleh Inspektorat, DPMD, hingga Aparat Penegak Hukum

Dengan adanya sorotan ini, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan didorong untuk turun tangan melakukan pembinaan dan pemeriksaan guna memastikan pengelolaan anggaran desa berjalan sesuai ketentuan. Pemeriksaan tersebut mencakup pengukuran volume fisik, peninjauan dokumen pembayaran, hingga uji kesesuaian spesifikasi teknis.

Di sisi lain, aparat penegak hukum seperti Kejaksaan Negeri Lampung Selatan diharapkan dapat menindaklanjuti informasi dari masyarakat apabila telah ditemukan bukti awal dan hasil pemeriksaan yang sah terkait indikasi kerugian keuangan negara, sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.

Pemerintah Desa Banyumas, Tim Pengelola Kegiatan (TPK), pendamping desa, serta pihak terkait memiliki ruang penuh untuk memberikan klarifikasi dan menunjukkan data pembanding, sebab transparansi merupakan bentuk pertanggungjawaban agar setiap rupiah uang rakyat digunakan secara tepat peruntukannya.

(Tim)

0 Komentar